Anangcozz – Bro sis, dalam dunia yang serba cepat ini masyarakat kita kini sangat kritis sekali. Bahkan tindakan kecil yang tidak biasa bisa menjadi buah bibir di masyarakat. Salah satunya adalah Pak Wapres Jusuf Kalla yang ketahuan tidak hormat saat pengibaran bendera dalam upacara HUT Republik Indonesia ke 70 tadi pagi…
Lhahh…apa benar pak Wapres tidak hormat???
Mengenai hal tersebut, akhirnya melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menjelaskan kesalahpahaman ini. Menurut Husain, Pak Wapres tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958.
Berikut ini isi Peraturan tersebut:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Pasal 20, pada waktu upacara penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir harus memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya. Tetapi, mereka yang tidak berpakaian seragam, cukup memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Nah, dari penjelasan diatas, akhirnya sudah clear kan… Bukannya pak JK tidak hormat lho mas bro dan mbak sis…ya. Hanya caranya saja yang berbeda…Hal seperti ini juga pernah terjadi dimasa Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 silam. Ketika itu pak Wapres Moh. Hatta juga hanya berdiri tegap saat pengibaran bendera.
Sesuai peraturan diatas mengenai cara memberi hormat tidak kaku harus mengangkat tangan seperti yang kita tahu. Tapi lebih fleksibel disesuaikan dengan agama dan adat istiadat…
Wes gak usah gontok gontokan maneh ya bro sis… 😆