Anangcozz – Masih menjadi perbincangan hangat antara konvoi moge vs pesepeda di Jogja yang terjadi beberapa hari lalu. Karena ternyata dalam Undang Undang beberapa kendaraan yang memperoleh hak prioritas dijalan sudah ditentukan. Dan dari keterangan Humas Polda DIY konvoi tersebut sudah mengikuti prosedur dan di perbolehkan.
Ini kata Humas Polda DIY,
“Mengenai voorijder itu, jadi pihak panitia (acara moge) sudah menghubungi kami. Mereka sudah mengantongi izin dan meminta pengawalan,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Any Pudjiastuti.
Sementara menurut UU yang sudah ada yaitu Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama untuk didahulukan adalah:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, Polisi menitik beratkan konvoi moge Harley kemarin masuk ke dalam poin “g” diatas yaitu Konvoi. Lalu diteruskan dengan penjelasan lanjutan dari pasal tersebut. Perhatikan lanjutan penjelasan mengenai poin “g” ini berikut ini…
Nah, pada poin “g” tersebut perlu digaris bawahi ada kata dan/atau.
Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu…
Jika menggunakan kata “dan” berarti konvoi harus dibedakan dengan kendaraan untuk kepentingan tertentu. Sedangkan jika menggunakan kata “atau” maka konvoi masuk dalam kategori kendaraan untuk kepentingan tertentu tersebut yang dijelaskan pada pasal penjelasan…
Melihat penjelasan diatas apakah konvoi moge termasuk ke dalam kendaraan yang diutamakan??? Mana yang benar?? Nah, wes jelas gan??? Piye menurut sampeyan?? Apakah UU nya perlu diperjelas lagi?? Hahh…